1.
Teori
Kewaganegaraan liberal (Liberalism)
Teori ini juga berpendapat
bahwa warganegara sebagai pemegang
otoritas untuk menentukan pilihan dan hak. Teori kewarganegaraan
liberal menekankan pada konsep kewarganegaraan yang berbasis pada hak. Peter H Scuck
dalam Liberal Citizenship (2002)
menyatakan bahwa pengaruh besar dari teori ini diawali
oleh penjelasan secara sistematis melalui John locke dan J S Mill.
Menurut Locke individu
dianugerahi dan dihiasi oleh Tuhan dengan hukum alam dan berupa
hak-hak alamiah. Teori Locke tentang
kepemilikian (Locke’s theory of property)
menyebutkan ada tiga elemen
sentral bagi kewarganegaraan liberal. Pertama, individu
dapat menciptakan kekayaan atau kepemilikan dan menambah dominasi
kepemilikan itu melalui kerja. Kedua, perlidungan terhadap kepemilikanmerupakan fungsi utama
hukum dan pemerintahan dan Ketiga,
pelaksanaan yang sah menurut hukum atas hak-hak kepemilikan secara alamiah mengasilkan
ketidakmerataan yang adil.
Menurut Peter H Suchuk
ada 5 Prinsip Dasar Teori Liberal Klasik. Pertama,
mengutamakan kebebasan individu yang dipahami sebagai kebebasan dari
campur tangan negara, Kedua, proteksi yang luas terhadap kebebasan
berpikir, berbicara dan beribadah, Ketiga, kecurigaan yang dalam
terhadap kekuasaan negara dalam mengatasi individu, Keempat,
pembatasan kekuasaan negara pada bidang atau
aktivitas individu dalam
berhubungan dengan yang lain, serta Kelima,
anggapan yang kuat
dapat dibantah mengenai kebaikan hati dalam hal masalah pribadi
seta bentuk lain yang mendukung pribadi.
2.
Teori
Kewarganegaraan komunitarian
Fokus utama
komunitarianisme dalam kajian kewarganegaraan ialah peran serta warga negara
dalam komunitas. Komunitarianisme bukanlah merupakan reaksi terhadap liberalism
Klasik, namun kepada kewarganegaraan yang berdasarkan Dimensi sosial,
kewarganegaraan (civic) dan
politik dari komunitas Politik. Perspektif
komunitarian menekankan
pada kelompok etnis atau kelompok budaya,
solidaritas diantaranya orang-orang yang memiliki sejarah atau
tradisi yang sama, kapasitas kelompok tersebut untuk
menghargai identitas orang-orang yang dibiarkan
teratomisasi oleh kecenderungan yang mengakar pada masyarakat
liberal. Teori kewarganegaraan komunitarian sebagai reaksi dari
teori kewarganegaraan liberal, kalau teori kewarganegaraan liberal yang
berpendapat bahwa masyarakat terbentuk dari pilihan-pilihan
bebas individu, sedangkan teori ini berpendapat justru
masyarakatlah yang menentukan dan membentuk individu baik karakternya,
nilai keyakinan- keyakinannya. Komunitarianisme menekankan
pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama.
3.
Teori
Kewarganegaraan Republikan
Kewarganegaraan republican menekankan pada
ikatan-ikatan sipil (civic
bonds) suatu hal yang berbeda dengan ikatan-ikatan individual
(tradisi liberal) ataupun ikatan kelompok (tradisi
komunitarian). Teori kewarganegaraan republikan baik
yang klasik maupun yang humanis merupakan
paham pemikiran kewarganegaraan yang
berpendapat, bahwa bentuk ideal dari suatu
negara didasarkan atas dua dukungan, yakni civic
virtue wargannya dan pemerintahan yang republic karena ini
merupakan hak yang esensial, sehingga disebut civic republic. Jadi
kewarganegaraan ini menekankan pentingnya kewajiban (duty), tanggun jawab (responsibility) dan
civic virtue (keutamaan kewarganegaraan) dari warganegaranya.
Civic virtue dalam republik
Romawi berarti kesediaan mendahulukan
kepentingan publik.
4.
Teori
Kewarganegaraan demokrasi radikal
Teori demokrasi radikal, berusaha untuk menghidupkan kembali
sentralitas kewarganegaraan: sebuah identitas diyakini enervated atau dihilangkan
di liberal dan Marxis teori dengan membatasi hubungan politik dengan ranah negara
atau perekonomian, akhirnya mengurangi kewarganegaraan untuk tdk efisien
bendera melambaikan, radikal demokrasi berusaha mengedepankan konsepsi demokrasi
sebagai jalan hidup, sebuah komitmen terus menerus untuk tidak komunitas atau
negara tapi ke politik dipahami sebagai tantangan konstan untuk batas politik. Teori
demokrasi radikal demokrasi untuk merangkul komitmen untuk kesetaraan dan
partisipasi tetapi mencakup radikalisasi politik melalui komitmen untuk
perubahan sosial yang konstan - dan tindakan seperti tampilan selimut melakukan
mengubah keadaan
Dengan demikian, dalam apa yang berikut radikal demokrasi
ditempatkan baik dari segi nya dasar-dasar teoritis dan empiris melalui praktek. Untuk
memahami kedua commonalties dan perbedaan antara radikal bentuk demokratis dan
lainnya kewarganegaraan, kita menelusuri sejarah dari tahap awal di mana ia
berusaha untuk mendefinisikan kembali kategori dari 'politik' untuk mendemokratisasikan
kategori dari 'kewarganegaraan.'
2 komentar:
Linklater (2002) memiliki dua gagasan YANG BERTENTANGAN:
Pertama: kewarganegaraan cosmopolitan merupakan gagasan yang baik sejauh itu menyangkut hak dan kewajiban moral warga masyarakat dunia terhadap pelestarian lingkungan dan program-program bantuan kemanusiaan.
Kedua: setiap warga negara beraktivitas melintasi batas-batas negara bangsa, tanpa perlu kuatir terhadap masalah identitas sebagai warganegara suatu negara bangsa.
Daftar rujukan boleh minta gak