Teori Kewaganegaraan liberal, komunitarian, Republikan, demokrasi radikal



1.      Teori Kewaganegaraan liberal (Liberalism)

Teori ini juga  berpendapat bahwa  warganegara sebagai pemegang otoritas untuk menentukan  pilihan  dan hak. Teori kewarganegaraan liberal  menekankan pada konsep kewarganegaraan yang berbasis pada hak. Peter H Scuck dalam Liberal Citizenship (2002) menyatakan bahwa pengaruh  besar  dari teori ini  diawali oleh  penjelasan  secara sistematis  melalui John locke dan  J S Mill. Menurut Locke  individu  dianugerahi dan  dihiasi oleh Tuhan dengan hukum  alam dan berupa hak-hak  alamiah.  Teori  Locke  tentang  kepemilikian  (Locke’s  theory of property) menyebutkan ada tiga elemen  sentral  bagi   kewarganegaraan liberal. Pertama, individu  dapat  menciptakan  kekayaan  atau  kepemilikan dan menambah  dominasi  kepemilikan  itu melalui kerja. Kedua, perlidungan terhadap  kepemilikanmerupakan fungsi utama hukum dan pemerintahan dan Ketiga, pelaksanaan yang sah menurut hukum atas hak-hak kepemilikan secara alamiah mengasilkan ketidakmerataan yang adil.
Menurut  Peter  H  Suchuk  ada  5 Prinsip Dasar  Teori  Liberal  KlasikPertama, mengutamakan  kebebasan  individu  yang dipahami  sebagai  kebebasan  dari  campur  tangan negara, Kedua, proteksi yang  luas  terhadap kebebasan  berpikir,  berbicara  dan  beribadah,  Ketiga, kecurigaan  yang dalam  terhadap kekuasaan  negara dalam mengatasi  individu, Keempat,  pembatasan  kekuasaan  negara  pada  bidang  atau aktivitas individu dalam  berhubungan  dengan  yang  lain,  serta  Kelima,  anggapan yang  kuat  dapat  dibantah  mengenai kebaikan hati dalam hal masalah pribadi seta bentuk lain yang mendukung pribadi.

2.      Teori Kewarganegaraan komunitarian

Fokus utama komunitarianisme dalam kajian kewarganegaraan ialah peran serta warga negara dalam komunitas. Komunitarianisme bukanlah merupakan reaksi terhadap liberalism Klasik, namun kepada kewarganegaraan yang berdasarkan Dimensi sosial, kewarganegaraan (civic) dan politik dari komunitas Politik. Perspektif  komunitarian  menekankan  pada  kelompok  etnis   atau  kelompok budaya, solidaritas  diantaranya  orang-orang yang memiliki sejarah atau tradisi yang sama,  kapasitas  kelompok  tersebut  untuk  menghargai  identitas  orang-orang  yang  dibiarkan teratomisasi  oleh  kecenderungan yang  mengakar pada masyarakat liberal. Teori  kewarganegaraan  komunitarian sebagai reaksi dari teori kewarganegaraan liberal, kalau  teori kewarganegaraan liberal yang berpendapat bahwa masyarakat  terbentuk  dari  pilihan-pilihan bebas  individu, sedangkan  teori ini  berpendapat  justru masyarakatlah yang menentukan dan membentuk individu baik karakternya, nilai  keyakinan- keyakinannya. Komunitarianisme  menekankan  pentingnya  komunitas  dan  nilai sosial bersama.

3.      Teori Kewarganegaraan Republikan 
          Kewarganegaraan  republican menekankan  pada  ikatan-ikatan  sipil (civic  bonds) suatu  hal yang berbeda dengan  ikatan-ikatan   individual (tradisi  liberal)  ataupun   ikatan  kelompok (tradisi komunitarian). Teori  kewarganegaraan  republikan baik  yang klasik  maupun  yang  humanis merupakan  paham   pemikiran   kewarganegaraan  yang   berpendapat,  bahwa bentuk  ideal  dari   suatu negara  didasarkan  atas  dua  dukungan, yakni  civic virtue wargannya  dan  pemerintahan yang republic karena ini  merupakan hak yang esensial, sehingga disebut civic republic. Jadi kewarganegaraan ini menekankan pentingnya kewajiban (duty), tanggun  jawab  (responsibility)  dan  civic  virtue  (keutamaan  kewarganegaraan)  dari warganegaranya. Civic  virtue   dalam  republik    Romawi   berarti   kesediaan  mendahulukan kepentingan publik.

4.      Teori Kewarganegaraan demokrasi radikal
Teori demokrasi radikal, berusaha untuk menghidupkan kembali sentralitas kewarganegaraan: sebuah identitas diyakini enervated atau dihilangkan di liberal dan Marxis teori dengan membatasi hubungan politik dengan ranah negara atau perekonomian, akhirnya mengurangi kewarganegaraan untuk tdk efisien bendera melambaikan, radikal demokrasi berusaha mengedepankan konsepsi demokrasi sebagai jalan hidup, sebuah komitmen terus menerus untuk tidak komunitas atau negara tapi ke politik dipahami sebagai tantangan konstan untuk batas politik. Teori demokrasi radikal demokrasi untuk merangkul komitmen untuk kesetaraan dan partisipasi tetapi mencakup radikalisasi politik melalui komitmen untuk perubahan sosial yang konstan - dan tindakan seperti tampilan selimut melakukan mengubah keadaan
Dengan demikian, dalam apa yang berikut radikal demokrasi ditempatkan baik dari segi nya dasar-dasar teoritis dan empiris melalui praktek. Untuk memahami kedua commonalties dan perbedaan antara radikal bentuk demokratis dan lainnya kewarganegaraan, kita menelusuri sejarah dari tahap awal di mana ia berusaha untuk mendefinisikan kembali kategori dari 'politik' untuk mendemokratisasikan kategori dari 'kewarganegaraan.'
Next
Previous
Click here for Comments

2 komentar:

avatar


Linklater (2002) memiliki dua gagasan YANG BERTENTANGAN:
Pertama: kewarganegaraan cosmopolitan merupakan gagasan yang baik sejauh itu menyangkut hak dan kewajiban moral warga masyarakat dunia terhadap pelestarian lingkungan dan program-program bantuan kemanusiaan.
Kedua: setiap warga negara beraktivitas melintasi batas-batas negara bangsa, tanpa perlu kuatir terhadap masalah identitas sebagai warganegara suatu negara bangsa.

avatar

Daftar rujukan boleh minta gak