A. SISTEM DEMOKRASI LIBERAL 1945-1959
Sistem parlemen berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamirkan, melalui proses berikukut, tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya memutuskan 3 hal penting, yaitu mengesahkan UUD, Memilih Ir.Soekarno dan Moh Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Membentuk sebuah komite Nasional untuk membantu Presiden selama MPR dan DPR belum tersusun. Pada tanggal 23 Agustus Presiden mengumumkan dibentuknya 3 badan baru, yaitu: Komite Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. KNI berfungsi sebagai DPR sebelum diselenggarakan pemilu.BKR berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada masing-masing daerah.
Melihat aktivitas pada awal kemerdekaan ini jelas bahwa sistem demokrasi belum dapat dilaksanakan, alat perlengkapan negara masih didasarkan pada penunjukan bahkan terkesan sangat darurat. Untuk menghindari kekuasaan yang terpusat pada presiden, maka timbul usaha-usaha untuk membangun corak pemerintahan yang lebih demokratis, yaitu sistem parlementer.
Pada tanggal 16 Oktober 1945 KNIP menindaklanjuti usulannya kepada pemerintah yang kemudia disetujui dengan dikeluarkannya MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN Nomor X tahun 1945, berbuny:
" Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentur MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat."
Dengan terjadinya pergeseran tugas KNIP yang semula pembantu presiden dan kemudian sebagai DPR bahkan MPR, ini akan menimbulkan konsekuensi lebih lanjut, khususnya dalam pelaksanaan sistem pemerintahan negara, yaitu terjadinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem kabinet Presidensil ke sistem kabinet Parlemen tanpa mengadakan perubahan bunyi pasal-pasal dalam UUD 1945.
Pada tanggal 3 November 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintahan yang isi pokoknya adalah agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politik sebelum dilangsungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946 dengan maklumat ini kemudia menjadi dasar berdirinya banyak partai
Sistem parlemen ini terus berlanjut baik ketika diberlakukan konstitusi RIS maupun UUD S 1950, kedua konstitusi menyatakan secara tegas bahwa sistem pemerintahan negara yang dianut adalah sistem kabinet Parlementer.
B. SISTEM DEMOKRASI TERPIMPIN 1959-1965
Pelaksanaan demokrasi terpimpin diawali dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit presiden di maksudkan sebagai suatu upaya mencari jalan keluar dari krisis politik dan ekonomi dan sekaligus mengakhiri sistem politik liberal yang menyebabkan kehidupan pemerintahan tidak stabil. Berdasarkan Dekrit Presiden Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan. Presiden juga menunjuk Ir Juanda sebagai menteri pertama untuk menangani urusan administrasi negara yang langsung di bawah Presiden Soekarno.
Dalam perkembangan pelaksanaan pemerintahan dengan sistem demokrasi terpimpin banyak penyimpangan dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, antara lain :
- Dengan Tap MPR no III/1963 Ir. Soekarno diangkat menjadi Presiden seumur hidup
- Tahun 1960 Ir.Soekarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum karena menolak RAPBN yang diajukan pemerintah kemudia dibentuk DPR GR tanpa melalui pemilu
- Berdasarkan UU No 19/1964 dalam hal DPR tidak mencapai mufakat, presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif dan legislatif
- Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum dalam Tap MPR No VIII/MPRS/1965 mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Jika mufakat bulat tidak dapat tercapai makan keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan
- pembentukan lemabaga tertinggi dan tinggi hanya dengan penpres (mestinya dengan UU)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai/diliputi oleh nilai-nilai pancasila dimana intinya adalah sila keempat. Jadi demokrasi ini bertumpu pada kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945, antara lain :
- Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), tapi dalam praktiknya presiden dapat mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
- Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan, dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
- Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.
0 komentar: