HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
1. Manusia adalah makhluk sosial, sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Kecenderungan berkelompok dan bekerja sama dengan manusia lain juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahiriah maupun batiniah.2. Sebagai bangsa, manusia tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.3. Lahirnya era keterbukaan mendorong lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalaha. Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antarwarga dunia tak dapat dibatasi oleh apapun.b. Ketergantungan antarnegara makin tinggi, sehingga kebijakan domestic suatu Negara (bangsa) tak bisa dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.c. Karena ketergatungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarnegara yang satu dan Negara yang lain. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.d. Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjadi objek.
B. Makna Hubungan Internasional1. Pengertian Hubungan InternasionalHubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.a. Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.b. Menurut Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.c. Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.d. Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasionalmencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
2. Komponen-komponen yang harus Ada dalam Hubungan Internasionala. Politik internasional (international politics)b. Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)c. Hukum internasional (international law)d. Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
3. Bentuk dari Hubungan InternasionalBentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:a. Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.b. Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.c. Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.4. Bentuk dari Hubungan Internasionala. Asas teritorial.Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.b. Asas kebangsaan.Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.c. Asas kepentingan umum.Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.d. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.e. Asas keterbukaan.Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
5. Maksud dan Tujuan Hubungan InternasionalMenurut Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuka. Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lainb. Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,c. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,d. Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,e. Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.6. Pentingnya Hubungan InternasionalFaktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:a. Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.b. Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional1. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Oppenheim-LauterpachtPerjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c. G. SchwarzenbengerPerjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Konvensi Wina Tahun 1969Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Beberapa Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasionala. Traktat adalah perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.b. Konvensi adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan parlemen.c. Protokol yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.d. Program adalah perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.e. Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi. 3. Klasifikasi Perjanjian InternasionalPerjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :a) Menurut SubjeknyaMenurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :1) Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional2) Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE3) Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEANb) Menurut proses pambentukannyaMenurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :1) Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi2) Perundingan yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.c) Menurut isinyaMenurut isinya perjanjian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :1) Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.Contoh : NATO, SEATO, ANZUS2) Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan Contoh : CGI, IMF, IBRD3) Bidang hukum, seperti status keunganContoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian akstradisi4) Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan5) Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDSd) Menurut FungsinyaMenurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.1) Perjanjian yang membentuk hukum ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internassonal tahun 1982Contohnya konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).Contohnya perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah. 4. Proses pembuatan perjanjian InternasionalMenurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut: a. Perundingan ( negotiation ) tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam tahap ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa punuh ( full powers ) atau langsung kepada Negaraatau kepala pemerintahan,materi luar negeri, dab duta besar sesuai dengan tingkatan perjanjian antarnegara tersebut. b. Penandatanganan ( signature ) Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian multiaterel,perjanjian sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang hadir, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur. c. Pengesahan ( ratification ) Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi. Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter. 2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan. 3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.d. Mulai berlakunya perjanjian internasional menurut konvensi wina 1969 perjanjian internasional mulai berlaku1). Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.2). Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ), pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebutkan berlakunya.e. Pembatalan perjanjian Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuasa hukum,2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada Negara peserta tertentu.5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.f. Berakhirnya perjanjian Internasional Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena . 1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut 2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya 3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam. 4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian 5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu. d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya. 1. Perwakilan Diplomatik Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas2. Tugas Perwakilan Diplomatika. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranyab. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negarad. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.3. Fungsi Perwakilan Diplomatika. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerimab. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.4. Perangkat Perwakilan Diplomatika. Duta besar berkuasa penuh adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasab. Duta Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanyac. Menteri Residen Seorang menteri residen dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas.d. Kuasa Usaha kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.3). Atase-Atase Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu :a. Atase Pertahan Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri kedudukan sebagia seorang diplomat.b. Atase Teknis Atase ini dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.5. Perwakilan Konseler Konsul adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.a. Penunjukan konsul dulu konsul dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:1). Konsul jenderal2). Konsul3). Konsul muda,4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.c. Fungsi Perwakilan Konsuler Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi wina pasal 5 adalah sebagia berikut: 1). Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baikSecara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas yang di izinkan oleh hukum internasional.2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan konvensi wina3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara pengirim.6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara penerima.7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada seseorang.9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara penerima.11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler Konsul juga mempunyai privilllege ( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada. 1). Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya. 2). Pembebasan pajak setempat 3). Hak menggunakan perwira sandi4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnyae. Berakhirnya Tugas Konsul Putusnya hubungan diplomatik antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena. 1). pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir. 2). Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat. 3). Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di berikan.
0 komentar: